Tak Terima Kalah Sidang Lawan Richard Lee, Razman Arif Bakal Ajukan Banding

dokter richard lee
dokter richard lee (Foto : )

Antv –Dari hasil putusan sidang yang diambil oleh Hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Dokter Richard Lee dinyatakan menang atas perseteruanya dengan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

Atas kemenangan Dokter Richard Lee, Razman Arif justru merasa tidak puas dan menuding adanya kesalahan dari Majelis Hakim dalam memberikan kepastian hukum. 

Melansir dari laman VIVA, Razman Arif bersama tim kuasa hukum bersiap untuk melawan atas hasil keputusan sidang yang dimenangkan oleh Richard Lee tersebut. Ia mengungkapkan akan membuat gugatan baru atau mengajukan banding untuk persidangan ulang.

"Saya dan tim akan melakukan dua upaya, bisa jadi kita akan lakukan pembuatan gugatan baru untuk mengajukan gugatan baru, atau kita lakukan proses banding," kata Razman Arif, Jumat 23 Desember 2022.

Menurut penuturanya, Hakim dinilai kurang berani dalam mengambil keputusan sehingga tidak profesional.

 

 

"Menurut kami, Hakim tidak berani mengambil keputusan. Saya melihat hakim ini tidak profesional, tidak kompeten dan tidak mampu melakukan proses persidangan yang konstruktif, netral, aman, dan damai," kata Razman.

Sedangkan, Richard Lee mengungkapkan bahwa gugatan Razman Arif sebesar Rp20,7 miliar yang dilayangkan sebelumnya, dinilai tidak masuk akal oleh Hakim.  

"Abang mantan kan minta gaji untuk 10 tahun ke depan, menurut hakim itu tidak masuk akal," kata Richard Lee. 

Hakim menilai Richard Lee tidak melanggar kesepakatan dalam kontraknya karena telah membayarkan jasa Razman selama bekerja dengannya. 

Sebaliknya, Razman Arif sebagai penggugat malah dianggap telah melanggar kontrak karena tidak memenuhi kewajibannya. Razman Arif dinilai telah melanggar kode etik sebagai kuasa hukum karena menyebarkan data pribadi kliennya ke publik. 

 

img_title
Razman Arif (Foto: VIVA )

 

"Penggugat tidak melakukan kewajibannya. Padahal tergugat sudah minta penggugat untuk review dokumen sebanyak empat kali," kata Richard Lee. 

"Penggugat menyampaikan data-data pribadi tergugat ke publik. Padahal berdasar kode etik advokat, itu tidak diperbolehkan," ujar Richard Lee. 

Sehingga, Hakim menilai pemutusan kontrak kerja antara Richard Lee dan Razman Arif bukan bentuk pelanggaran hukum. 

"Pemutusan perjanjian yang dilakukan tergugat sah dan tidak melawan hukum," jelas Richard Lee. 

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution telah menggugan Richard Lee sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022 lalu. Razman merasa dirugikan karena Richard memutus kontrak kerja sama mereka secara sepihak. 

Hasil putusan sidang telah diumumkan pada 21 Desember 2022 dengan kelonggaran kedua pihak masih bisa mengambil langkah hukum apabila tidak terima dengan putusan itu.