AKP Rita Yuliana Sebut Ariel NOAH Sebagai Sosok Kesayanganya

AKP Rita Yuliana dan Ariel NOAH
AKP Rita Yuliana dan Ariel NOAH (Foto : Instagram @ritasorchayuliana dan @arielnoah)

Antv – Nama AKP Rita Yuliana mulai diperbincangkan publik saat dirinya sempat dikabarkan pernah dekat dengan Ferdy Sambo

Sejak saat itu Rita kerap menjadi sorotan bahkan belum lama ini polwan cantik tersebut,terlihat  membuka sesi tanya jawab di Instagramnya @ritasorchayuliana. Ia mempersilahkan para netizen untuk bertanya soal apa saja tentang dirinya.

Banyak netizen yang merasa penasaran dan bertanya-tanya mulai dari jodoh hingga penyanyi favorit AKP Rita. 

Untuk pembukaan, AKP Rita Yuliana menjawab pertanyaan netizen yang penasaran dengan warna favoritnya.

“What colour di akak Rita like?” tanya netizen, dilansir dari Instagram Story @ritasorchayuliana, yang diunggah pada 19 Oktober 2022.

“Hitam,” jawabnya.

 

 

Salah satu netizen tampaknya menaruh hati kepada AKP Rita Yuliana. Sebab, netizen itu bertanya bagaimana agar dirinya berjodoh dengan AKP Rita. Dengan santai, Rita Yuliana meminta sang netizen untuk berdoa.

“Izin bu, gmn caranya supaya berjodoh ki,” tanya netizen lainnya.

“Berdoa dulu ki,” sahut AKP Rita Yuliana.

Saat ditanya soal siapakah penyanyi kesayangannya saat ini. Tak disangka, Rita Yuliana sedang menyukai Ariel NOAH.

“Siapa penyanyi kesayangan saat ini?” tanya netizen.

“Ariel NOAH,” balas AKP Rita Yuliana.

 

img_title
Tangkapan Layar. (Foto: Instagram @ritasorchayuliana)

 

Sebagai polisi, salah satu netizen seolah ingin mengetes AKP Rita Yuliana. Netizen itu pun bertanya soal aturan pengendara sepeda yang menggunakan lajur kendaraan bermotor. Dengan percaya diri, ia menjabarkan pasal-pasal yang mengatur peraturan tersebut.

“Tolong jelaskan aturan pesepeda road bike yang menggunakan lajur kendaraan bermotor,” tanya netizen.

“Aturan bersepeda di jalan raya telah diatur dalam Pasal 108, Pasal 122, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 108 Ayat 3 berbunyi, "Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan,” ungkapnya.

“Pasal 122 Ayat (c) menyebut pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Kemudian, Pasal 299 mengatur denda bagi pesepeda yang menggunakan jalur kendaraan bermotor,” tandas AKP Rita Yuliana.