6 Poin Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Kembali Disorot

Mulai 26 Juli 2021, Pesta Pernikahan Boleh Digelar, Bagaimana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto Instargam)
Mulai 26 Juli 2021, Pesta Pernikahan Boleh Digelar, Bagaimana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto Instargam) (Foto : )

Antv – Beredarnya kabar terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora, membuat perjanjian pranikah Lesti dan Billqr yang sempat mereka deklarkan pada tahun 2021 lalu, kembali disorot.

Tahun lalu, Lesti dan Rizky Billar sempat mengucapkan janji pranikah. Dalam perjanjian pranikah tersebut membahas tentang proses yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin hubungan, dan tidak bila terjadi kasus.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Lesti Kejora. Nama: Rizky Billar. Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah," bunyi perjanjian surat pranikah yang ditandatangani keduanya. Dikutip dari laman VIVA pada Jumat, 30 September 2022.

"Bentuk itu antara lain saling pin ATM, password handphone dan password media sosial. Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun," lanjutnya. 

"Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang saksi-saksi," katanya.

 

img_title
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto : Instagram @lestykejora)

 

Billar dan Lesti juga saling membacakan keinginan satu sama lain saat mereka akan melenggang ke tahap hubungan yang lebih serius.

 

 

Dari permintaan tersebut, terdapat enam poin yang mereka ucapkan, namun enam poin tersebut hanya tentang menjaga kemesraan keduanya. Berikut enam poin yang terkandung dalam permintaan Lesti Kejora dan Rizky Billar: 

1. Selalu saling menghubungi. 

2. Merayakan hari jadi setiap bulan, yang disertai persembahan bunga. 

3. Masing-masing harus punya waktu untuk pasangan.

4. Wajib dicium kening. 

5. Tidak boleh ada guling di tempat tidur. 

6. Terbuka soal password, baik untuk ponsel, media sosial, hingga pin ATM.

 

 

img_title
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @antv_official). (Foto : )

 

 

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta masing-masing jika nanti hari perceraian atau kematian terjadi. 

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati. 

Namun, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama. Hal-hal lain itu bisa ditetapkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.

Syarat itu antara lain kesepakatan bagi mereka yang mengikat diri, mengikat para pihak untuk membuat perikatan, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan peraturan-undangan atau kausa yang halal.