Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta masing-masing jika nanti hari perceraian atau kematian terjadi.
Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.
Namun, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama. Hal-hal lain itu bisa ditetapkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Baca Juga :