6 Poin Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Kembali Disorot

Mulai 26 Juli 2021, Pesta Pernikahan Boleh Digelar, Bagaimana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto Instargam)
Mulai 26 Juli 2021, Pesta Pernikahan Boleh Digelar, Bagaimana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora (Foto Instargam) (Foto : )
img_title
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @antv_official). (Foto : )

 

 

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta masing-masing jika nanti hari perceraian atau kematian terjadi. 

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati. 

Namun, perjanjian ini juga bisa mengatur hal-hal lain yang disepakati bersama. Hal-hal lain itu bisa ditetapkan selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHP Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian.