Dipolisikan, Nikita Mirzani Sebut Shandy Purnamasari Pansos ke Dirinya

Nikita Mirzani di Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani di Instagram @nikitamirzanimawardi_172 (Foto : )

Sesuai penjelasan Nurul Azizah, Nikita dilaporkan sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Akun tersebut beberapa kali membuat unggahan yang diduga menjadi pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari dan sang suami selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

img_title
Nikita Mirzani. (Foto : Instagram: @nikitamirzanimawardi_17)

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," jelas Nurul.

"Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," lanjutnya.

Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melanggar beberapa pasal, yakni Pasal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Hingga Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.