Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Minimarket Ditutup

MINIMARKET DITUTUP KUDUS
MINIMARKET DITUTUP KUDUS (Foto : )
Tim gugus tugas percepatan dan penanganan covid 19 Kabupaten Kudus, 
Jawa Tengah, berikan sanksi tegas berupa penutupan sementara kepada salah satu minimarket, di Jalan Lingkar Utara Panjang Kudus.
Sanksi dijatuhkan karena pegawai maupun pengunjung di ruko modern tersebut, didapati tak patuhi protokol kesehatan.Pemberian sanksi penutupan sementara salah satu minimarket di Jalan Lingkar Utara, oleh tim gugus tugas percepatan dan penanganan covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, lantaran diketahui toko tersebut tidak patuhi protokol kesehatan, sedangkan sebelumnya manajemen minimarket sudah diberikan imbauan untuk menjaga protokol kesehatan, bagi pembeli maupun pelayan.Menurut keterangan dari Kepala Satpol PP Kudus Djati Solehah, sanksi penutupan sementara tersebut berawal dari pantauan ketua tim gugus tugas Kudus, diketahui adanya meja dan tempat duduk yang mulai digelar di luar ruangan, yang berakibat pada timbulnya kerumunan masa.Selain it,  minimarket tersebut juga tidak menyediakan tempat mencuci tangan, maupun cairan pembersih tangan bagi pengunjung. Tak hanya itu, pelayan maupun pengunjung juga tidak menggunakan masker dan tetap dilayani.Sanksi yang dijatuhkan oleh tim gugus tugas penanganan covid 19 Kudus, yakni penutupan operasional sementara selama dua hari, terhitung mulai hari kemarin dan hari ini.Sedangkan penutupan sementara tersebut diharapkan dapat menjadikan pelajaran, dan pembenahan bagi manajemen terkait protokol kesehatan, hal tersebut juga diharapkan menjadi perhatian seluruh minimarket  di Kudus, agar tetap patuhi protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran covid-19. Galih Manunggal | Kudus, Jawa Tengah