Selundupkan Senpi dari Taiwan, Seorang TKI Ditangkap Polisi

SELUNDUPKAN SENPI
SELUNDUPKAN SENPI (Foto : )
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api jenis pistol asal Taiwan ke Indonesia, melalui jalur ekspedisi laut.Kepada polisi, tersangka  yang bekerja sebagai TKI ini mengaku bahwa senjata api tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah  di sebuah apartemen di Taiwan.Wiluyo (42) warga Desa Kumpulsari, Kecamatan Ngombol Purworejo, Jawa Tengah ini tak menyangka, bahwa apa yang dilakukannya justru berakhir dalam jeruji penjara.Betapa tidak, pria yang sudah 13 tahun bekerja sebagai tenaga daur ulang sampah di salah satu apartemen Taiwan, ditangkap Jajaran Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, atas kasus penyelundupan senjata api jenis pistol, model
gun
pb-915 9x19 millimeter made by pb corp Taiwan.Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari jajaran Bea Cukai Tanjung Perak, bahwa ada 1 koli barang PIBK atau pemberitahuan impor barang khusus asal Taiwan, yang dikirim lewat ekspedisi laut, dengan tujuan Purworejo, Jawa Tengah, disinyalir ada senjata api di dalamnya.“Setelah dikroscek ternyata benar, di dalam kardus dengan nama Wiluyo tujuan Purworejo, ada satu pucuk senjata api di dalamnya. Saat didatangi petugas di alamat tersebut, ternyata pengirim dan penerima barang adalah sama, yakni Wiluyo yang memang seorang TKI yang sudah 13 tahun bekerja di Taiwan dan sedang pulang ke Indonesia, untuk memperpanjang permintaan izin tinggal atau permit,” Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Wiluyo akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.