Sahur on The Spot, Mengembalikan Makna Sejati Berbagi Peduli

sahur-fahira
sahur-fahira (Foto : )
Selain penuh berkah, Ramadan dimanfaatkan oleh umat muslim untuk saling berbagi terutama saat berbuka dan sahur. Kegiatan berbagi ini sudah menjadi tradisi terutama saat sahur dengan membagi makanan ke berbagai lokasi-lokasi tertentu--mulai dari panti asuhan, panti sosial, dan ke masjid-masjid. Biasanya warga mengantar makanan sahur ke berbagai lokasi dengan menggunakan kendaraan terutama motor dan mobil.Namun, terjadi penggerusan luar biasa makna
sahur on the road
(SOTR) yang sebenarnya baik menjadi kegiatan yang negatif dikarenakan ulah segelintir orang yang berkonvoi, membut kericuhan, bahkan melanggar hukum di jam-jam sahur dengan kedok SOTR. Orang-orang tak bertanggung jawab seperti inilah yang harus ditindak tegas.  Apa yang mereka lakukan bukan syiar Ramadan dan melanggar hukum.Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Kepala Dinas Sosial yang memberi opsi dengan menyiapkan berbagai lokasi terutama masjid untuk kelompok warga masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sahur bersama dan berbagi makanan saat sahur.“Kebijakan ini solusi yang sangat tepat. Warga yang ingin melakukan SOTR di Jakarta bisa berlangsung aman dan tertib serta tidak memicu datangnya pengemis dan manusia gerobak turun ke jalanan. Jadi sahurnya itu bukan di jalanan. Tapi di lokasi-lokasi tertentu. Misalnya di masjid dan panti asuhan. Istilah tepatnya sahur on the spot -lah. Saya apresiasi kebijakan ini. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melarang sama sekali,” kata Fahira di Jakarta, Jumat (18/5).Fahira mengungkapkan, sesungguhnya kegiatan SOTR bukanlah berkonvoi, membagikan makanan, dan makan sahur di jalanan. Hal tersebut—berkonvoi, membagikan, dan makan di jalan--berpotensi menimbulkan berbagai persoalan mulai dari tawuran hingga sampah. Namun, adalah syiar Ramadan lewat berbagi makanan dan sahur bersama dengan mereka yang kurang beruntung yang berada di panti-panti asuhan, panti jompo, panti sosial, masjid atau ke lokasi-lokasi yang warganya perlu mendapat bantuan seperti di kampung-kampung bekas penggusuran.“Jadi memang harus diorganisir seperti yang dilakukan Pemprov DKI saat ini dengan menyediakan opsi-opsi lokasi berbagi makanan saat sahur. Paling penting juga adalah berkoordinasi dan melapor kepada aparat keamanan setempat. Proses berbagi dan makan sahur bersama saudara-saudara kita yang kurang beruntung ini adalah ajang yang tepat dalam membentuk karakter generasi muda agar lebih peka dan punya jiwa gotong-royong. Saya juga mengapresiasi kebijakan Polda Metro Jaya yang tidak melarang kegiatan sahur bersama,” kata Ketua Komite III DPD RI ini.Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tidak melarang kegiatan sahur on the road . Asal kegiatan itu digunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. SOTR yang tak diperbolehkan yakni mengisi kegiatan dengan kebut-kebutan, tawuran, dan aktivitas lain yang mengganggu lingkungan.