Sidang Perdana Hoax, Jaksa Baca Dakwaan Atas Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Perkara Hoax di Pengadilan Jaksel
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Perkara Hoax di Pengadilan Jaksel (Foto : )
Newsplus.antvklik.com
- Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, aktris Atiqah Hasiholan.Persidangan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, dengan Ketua Majelis Hakim Joni. Untuk jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sarwoto, Las Maria Siregar, Arya Wicaksana dan Donny M Sany."Saya sebenarnya..., saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di dalam penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," kata Ratna, dalam persidangan.Sejumlah personil polisi berjaga-jaga di dalam ruang persidangan maupun di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jaksa Penuntut Umum membacakan rangkaian kebohongan Ratna terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. JPU mengatakan, Ratna menceritakan tentang penganiayaannya dan mengirimkan foto-foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada sejumlah orang di antaranya Rocky Gerung, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, dan Djoko Santoso."Untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ucap JPU.Jaksa menyebut, rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan mengakibatkan kegaduhan dan keonaran di media sosial maupun unjuk rasa.Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax. Ia dijerat UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE dan ditahan polisi sejak Jumat, 5 Oktober 2018 lalu.Saat itu ia telah menghebohkan rakyat Indonesia, mengaku menjadi korban penganiayaan hingga wajahnya mengalami luka lebam. Polisi pun mengusut, dan hasil penyelidikan, luka lebam Ratna diakibatkan operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. 
| Alfia Sudarsono | Achmad Junaidi | Jakarta |