Sengketa Tambang, PT. Rinjani Kartanegara Pailit. Pelapor: Demi Hindari Proses Hukum

Sengketa Tambang, PT. Rinjani Kartanegara Pailit. Pelapor: Demi Hindari Hukum
Sengketa Tambang, PT. Rinjani Kartanegara Pailit. Pelapor: Demi Hindari Hukum (Foto : )

Sengketa kepemilikan konsesi tambang batubara PT. Rinjani Kartanegara yang berlangsung sejak tahun 2016, masih terus bergulir, setelah berkas perkara dengan tersangka Direktur Perseroan bernama Noerdiansyah Nasrie, telah dinyatakan P-21 (lengkap) di Polda Kalimantan Timur.

Sengketa kepemilikan saham pada perseroan, dilaporkan oleh salah satu pemegang sahamnya bernama Ruznie Oms ke Polda Kalimantan Timur pada Oktober 2016 lalu.

“Laporan polisi yang telah dibuat klien kami di Polda Kalimantan Timur, sesuai Nomor 517 tanggal 27 Oktober 2016. Adapun terlapornya yaitu Noerdiansyah Nasrie dan kawan-kawan.

Laporan ini terkait dengan jual beli saham dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT. Rinjani Kartanegara, yang diduga ada unsur penipuan maupun penggelapan,” kata Fikri Abdul Aziz, Tim Kuasa Hukum Ruzni Oms, di kawasan Menteng, Jakarta, baru-baru ini.

Fikri mengungkapkan ketika berkas perkara berstatus sudah P-21 (lengkap) dan hendak dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, perkara ini kemudian ditarik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2017.

Namun hingga kini, proses penyidikannya belum menemui titik terang. “Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan lain-lain. Penarikan (berkas perkara) ini tidak pernah dijelaskan apa alasannya.

Apalagi di dalam berkas itu, seluruh saksi-saksi terkait sudah diperiksa oleh penyidik. Sampai dengan kini kami tidak tahu perkembangan kasus ini seperti apa,” jelasnya.