Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba di Sampit, 1 Ons Sabu Diamankan

PENANGKAPAN BANDAR SABU
PENANGKAPAN BANDAR SABU (Foto : )
Petugas Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali meringkus 2 orang bandar narkoba saat mereka tengah melakukan transaksi sabu seberat 1 ons. Kedua pelaku diringkus disamping rumah saat berusaha hendak kabur.
2 orang bandar sabu bernama Arsyad dan Marhadi ini, akhirnya terpaksa harus menyerah kepada petugas Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur, yang dengan cepat berhasil menutup ruang gerak mereka saat berupaya hendak melarikan diri.Mereka berdua, diringkus petugas persis dibagian belakang rumah, saat hendak melarikan diri melalui pintu samping.Sebelumnya kedua pelaku ini memang sudah cukup lama diintai petugas karena dicurigai sebagai bandar narkoba.Kecurigaan petugas akhirnya terbukti, saat mereka berhasil diringkus disebuah rumah di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, saat mereka tengah bertransaksi.Dari tangan kedua pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa bubuk cristal yang dicurigai adalah narkoba jenis sabu, seberat 1 ons.Sabu tersebut masih dalam bentuk kemasan plastik besar, dan belum dikemas dalam paket kecil.Sebagai tanggung jawab atas perbuatannya, Arsyad dan Marhudi/ langsung dijerat petugas menggunakan  pasal 112 ayat 2 jonto dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Didi Syachwani | Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah