Pengunjung Toko Sandang di Majalengka, Dibubarkan Petugas

PENGUNJUNG TOKO SANDANG DIBUBARKAN - MAJALENGKA
PENGUNJUNG TOKO SANDANG DIBUBARKAN - MAJALENGKA (Foto : )
Aparat kepolisian dibantu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membubarkan kerumunan warga di toko sandang, Selasa (19/5/2020). Membludaknya pengunjung toko sandang yang terletak di Baribis, Kecamatan Cigasong, dinilai tidak mematuhi protokoler pencegahan covid-19.
Dalam menerapkan
physical distancing dan protokol kesehatan, kepolisian dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majalengka, terpaksa membubarkan ratusan pengunjung toko yang sedianya menunggu, di tepi Jalan Raya Baribis, Kecamatan Cigasong.Pembubaran pengunjung itu dilakukan bagi pengunjung, yang tidak membawa KTP asli warga Majalengka sebagai identitas diri. Pasalnya di tengah pemberlakuan PSBB, pengunjung dari luar daerah tidak diperkenankan untuk masuk kedalam toko.Di tengah pelaksanaan PSBB, petugas gabungan juga memberikan batas waktu 1 jam sekali dalam setiap kunjungan dan digantikan dengan pengunjung yang baru. Hal ini dilakukan guna menghindari membludaknya di dalam toko UD Putra TS tersebut.Jelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, toko UD Putra TS Kabupaten Majalengka, selalu ramai dikunjungi masyarakat pencari sandang, dari berbagai kabupaten, bahkan membludaknya pengunjung terjadi sejak pagi hingga sore hari. Erfan Septyawan | Majalengka, Jawa Barat