Pembunuhan Pemandu Lagu: Kisah Tips Yang Tak Sampai

Sepasang Kekasih Pembunuh
Sepasang Kekasih Pembunuh (Foto : )
Newsplus.antvklik.com
- Aparat Polres Jakarta Selatan membawa pasangan kekasih tersangka pembunuhan pemandu lagu bernama Ciktuti Iin Puspita (22) ke Jakarta.Pasangan berinisial Y (24) dan NR (17) ditangkap di Jambi, dan tiba di polres Jakarta Selatan sekitar pukul 13.18 wib untuk dilakukan pemeriksaan intensif dan penyelidikan lebih lanjut.Penangkapan pasangan tersangka pembunuhan pemandu lagu ini dilakukan pada Selasa (20/11) malam. Polisi sebelumnya menyelidiki kasus pembunuhan dengan terungkapnya mayat di dalam lemari di indekos Mampang, Jakarta selatan pada Selasa (20/11) siang.Dari temuan mayat, polisi menelusuri jejak pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Merangin, Jambi.  Kemudian Kedua tersangka pelaku ditangkap.Pembunuhan disebut polisi terjadi pada minggu (18/11) malam. Mulanya Iin diketahui bertengkar dengan NR, kekasih Y. Y marah dan langsung memukul korban menggunakan palu yang berada di dalam kamar.Korban akhirnya tewas karena luka yang cukup parah di kepala, kemudian pelaku Y menyembunyikan jasad korban di dalam lemari.Diduga pembunuhan terhadap korban CIP (20 tahun) bermotifkan uang titipan dari pelanggan tempat hiburan malam.  Salah satu pelanggan karaoke menitipkan uang tip untuk pelaku NR melalui  korban. Namun, pelaku tidak menerima uang sesuai nominal yang diberikan tamu tersebut.Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di Mapolres Jakarta Selatan Kamis (22/11), menyatakan salah satu pelanggan karaoke menitipkan uang tip untuk pelaku NR melalui CIP. Namun, pelaku tidak menerima uang sesuai nominal yang diberikan tamu tersebut."Kemudian uang tersebut ketika diminta oleh salah satu pelaku tidak utuh lagi sehingga terjadi ketersinggungan cek-cok pada saat itu terjadilah kejadian (pembunuhan) itu," kata Indra.Indra mengatakan, korban CIP (20) telah bekerja tiga tahun sebagai pemandu lagu pada Karaoke "The Palace" kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan sedangkan NR baru sepekan bekerja di tempat yang sama. "Ya, mereka berteman bekerja di tempat yang sama dan mereka saling mengenal tetapi untuk lebih jauh kita akan analisis dan juga hasil laboratorium pun juga belum ada," kata Indra.
Baca: Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya seutas tali tambang, dan selembar kain. Pelaku sementara ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hukuman 15 tahun penjara.Laporan Sandy March dan Achmad Junaedi dari Jakarta