Pasal Krusial PAW Anggota Legislatif Menyeret Wahyu ke KPK

OTT KPK, Seorang Kepala Daerah di Sidoarjo Jawa Timur Terjaring
OTT KPK, Seorang Kepala Daerah di Sidoarjo Jawa Timur Terjaring (Foto : )
Pasal krusial PAW anggota Legislatif menyeret Wahyu ke KPK. Recall anggota legislatif harus melalui verifikasi KPU.
antvklik.com Pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif (DPR/DPRD/DPD) diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR , DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik.Namun dalam UU ini tidak spesifik menyebutkan pengertian PAW. Padahal semestinya ketentuan umum undang-undang tersebut mencantumkan arti PAW karena di dalamnya mengatur syarat dan mekanisme.Peraturan yang menyebutkan pengertian PAW hanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010 yang berbunyi PAW DPR adalah proses penggantian anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti Antarwaktu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dari parpol dan daerah pemilihan yang sama.Diatur pula PAW anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mekanisme serupa. Seluruh pengganti diambil dari DCT pemilu terdahulu yang masih memenuhi persyaratan calon berdasarkan verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Inilah yang menjadi celah bagi oknum KPU untuk mengusung pesanan jagoannya.Terkait kasus yang menimpa komisioner KPU Wahyu Setiawan, ia dituduh menerima uang untuk meloloskan Caleg PDI Perjuangan Masiku Harun di KPU untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tidak ingat kapan Wahyu mendorong dipilihnya caleg PDI Perjuangan Masiku Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019.Namun, ia ingat jika saat itu semua peserta rapat bersepakat bahwa keputusan rapat adalah memilih caleg PDI Perjuangan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu almarhum Nazaruddin Kiemas.​​​​​​​Semua sepakat karena Udang-Undang mengatakan begitu, kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis malam. Pemilihan Riezky Aprilia, alih-alih memilih Masiku Harun seperti keinginan PDI-P dikatakannya telah sesuai aturan yang berlaku, yakni supaya pengganti caleg terpilih yang tidak mampu menjalankan tugasnya adalah caleg peringkat suara terbanyak berikutnya.Arief menegaskan kebijakan KPU menunjuk Riezky Aprilia terkait anggota PAW DPR RI tersebut sudah final. Namun, SAE yang diklaim sebagai pihak swasta oleh KPK, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan caleg PDI-P untuk melakukan lobi agar Wahyu mengabulkan Masiku Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu.Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.