MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (BNPB)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (BNPB) (Foto : )
Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengingatkan agar umat Islam Indonesia menghindari kerumunan, sekalipun atas nama ibadah. Ini untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).
Sekretaris Komisi Fatwa  MUI Asrorun Niam Sholeh meminta umat Islam Indonesia menghindari kerumunan, sekalipun atas nama ibadah, guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19)."Di dalam pelaksanaan ibadah penting menyesuaikan dengan protokol-protokol kesehatan. Salah satunya menghindari kerumunan sekalipun itu atas nama ibadah,"  ujar Asrorun di Grahan BNPB, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).Dia mengatakan bahwa MUI mengingatkan terkait dengan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah dalam wabah covid-19 yang sudah ditetapkan pada Senin (16/3/2020)."Bukan melarang ibadah, tapi justru pada kesempatan wabah ini ibadah harus ditingkatkan sebagai bentuk ikhtiar batin kita. Tetapi untuk kontribusi kita menyelamatkan  jiwa maka salah satu protokol kesehatan yang dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan,"  katanya.Menurut Asrorun Niam, dengan demikian ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun, seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari.Sebelumnya, Presiden RI Jokowi secara tegas telah berulang kali menyampaikan imbauan bekerja dan belajar dari rumah serta beribadah di rumah kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan covid-19.Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman juga menyampaikan pemerintah telah mengimbau adanya pembatasan sosial atau menjaga jarak fisik (physical distancing), sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.Fajroel mengatakan sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.Menurutnya, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.Oleh karenanya, lanjutnya, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas COVID-19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)" yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada Kamis (19/3/2020).Dalam maklumat itu, Polri dapat melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga implementasi pembatasan sosial. Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP.
(*)