Mantan Dandim Kendari, Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari

Mantan Dandim Kendari, Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari
Mantan Dandim Kendari, Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari (Foto : )
Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019).Danrem 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, mengatakan bahwa Dandim Kendari yang baru saja dicopot dari jabatannya akan menjalani hukuman disiplin dengan penahanan ringan selama 14 hari."Sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan terhitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari.Menurutnya, yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin. Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan Menko Polhukam Wiranto."Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin.Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI dan keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di media sosial.Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasanuddin nomor 9 tertanggal 9 Januari 2019."Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya. Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," tegasnya.
Erdika Mukdir| Kendari, Sulawesi Tenggara