Kurir Sabu 2,6 Kg Jaringan Internasional, Divonis 16 Tahun Penjara

SIDANG SHABU 2
SIDANG SHABU 2 (Foto : )
Osmanhas, warga asal Sampang, Madura, hanya bisa tertunduk lesu pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, menjatuhkan hukuman pidana selama 16 tahun kurungan penjara.
Terdakwa sesuai amar putusan majelis hakim dinilai terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang penyalahgunaan narkotika karena terbukti selundupkan barang haram narkotika sebanyak 2,6 kilogram, yang disembunyikan dalam dua mesin penyedot debu atau
vacuum cleaner , saat berada di Bandara Internasional Juanda.Digiring menuju ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, terdakwa Osmanhas kurir narkotika sabu jaringan Internasional lintas negara didudukkan untuk yang terakhir kalinya, di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan vonis putusan dari majelis hakim PN Sidoarjo.Osmanhas warga asal Sampang yang merupakan TKI di Malaysia ini, dinilai oleh majelis hakim terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 2,6 kilogram yang disimpan dalam vacuum cleaner saat transit di terminal dua bandara Juanda, Senin (25/3/2019), saat menumpang pesawat terbang dari Kuala Lumpur menuju Surabaya, Jawa Timur.Terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama 20 tahun kurungan penjara ini, akhirnya sesuai amar putusan majelis hakim, divonis penjara 16 tahun kurungan karena terbukti melanggar pasal 114 KUHP, tentang peredaran barang narkotika sabu.“Selain menjalani hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 3 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Eni.Sementara itu, menanggapi  vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, masih akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak.Seperti diketahui, terdakwa Osmanhas berhasil dibekuk petugas gabungan di bandara Juanda setelah turun dari pesawat Air Asia QZ 321 rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Surabaya. Dari pemeriksaan mesin x-ray