Jakarta Belum Bisa Terapkan PPSB, Ini Alasan Menteri Kesehatan Terawan

Jakarta Belum Bisa Terapkan PPSB, Ini Alasan Menteri Kesehatan Terawan (Foto Ilustrasi)
Jakarta Belum Bisa Terapkan PPSB, Ini Alasan Menteri Kesehatan Terawan (Foto Ilustrasi) (Foto : )
Jakarta belum bisa terapkan PPSB, karena pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih dalam proses pengambilan keputusan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian wilayah paling banyak penduduknya yang terinfeksi virus korona atau covid-19 ini belum bisa menerapkan ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19."Masih dalam proses," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, Senin (6/4/2020).Permohonan penerapan PSBB yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih dalam pengkajian. Hal itu sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyatakan DKI Jakarta akan berstarus PSBB mulai besok, Selasa (7/4/2020).Kemudian Jakarta juga belum bisa menjalankan mekanisme sesuai ketentuan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.a Ketentuan ini akan menginstruksikan pemerintah provinsi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.Terdapat aktivitas yang dikecualikan seperti kantor atau instansi tertentu yang bergerak dalam pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.Di tempat terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melengkapi sejumlah data dan dokumen terkait pengajuan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.Permintaan itu tertuang dalam surat Menkes Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020 tentang Usulan Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta,Dalam surat itu dinyatakan, merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan bahwa seorang kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB di wilayahnya harus disertai sejumlah data dan dokumen pendukung.Menurut Menkes, data dan dokumen yang perlu dilengkapi itu adalah peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.Selain itu, dalam surat tersebut Anies juga diminta menjelaskan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.Anies pun diminta untuk melengkapi data dan dokumen tersebut dalam tempo waktu maksimal dua hari sejak surat tersebut diterbitkan.Juru Bicara pemerintah khusus penanganan virus corona Achmad Yurianto tidak membantah atau membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi. Ia hanya berkata bahwa Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melengkapi adminstrasi dan proses tetap dijalankan."Diminta melengkapi administrasinya, proses tetap dijalankan. Kami maklumi karena surat ini dibuat mendahului PMK dan protokol-protokol yang terkait. Tetapi tetap diproses," kata Yurianto, Senin (6/4/2020).Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan Terawaran pada pertengahan pekan lalu terkait permintaan penetapan status PSBB di ibu kota untuk menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19."Jadi hari ini kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan, meminta kepada menkes agar segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies saat melaporkan perkembangan kasus virus corona di Jakarta kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, secara teleconference pada Kamis  2 April 2020 lalu.Dasar permintaan itu karena situasi penyebaran virus corona di Jakarta semakin masif dan mengkhawatirkan, karena menurut Anies, case fatality rate atau tingkat kematian pasien corona di DKI mencapai 10 persen atau dua kali lipat dari rata-rata angka kematian global.