Heboh Kabar Bu Risma Copot Kepala Dinas Gegara Tak Kebagian Tempat Parkir, Ini Kata Pemkot

Heboh Kabar Bu Risma Copot Kepala Dinas Gegara Tak Kebagian Tempat Parkir, Ini Kata Pemkot (Foto Istimewa)
Heboh Kabar Bu Risma Copot Kepala Dinas Gegara Tak Kebagian Tempat Parkir, Ini Kata Pemkot (Foto Istimewa) (Foto : )
Belum reda heboh video sujudnya kepada dokter, beberapa hari lalu publik Kota Surabaya, Jawa Timur, dihebohkan dengan berita mengenai Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Bu Risma.
Berita yang bereda ini diposting oleh salah satu media online di Indonesia dengan judulnya "Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencopot salah satu jabatan Kepala Dinas di Kota Surabaya hanya gara-gara Wali Kota Risma tidak kebagian lahan parkir pada saat mengunjungi suatu acara".Menurut keterangan media itu, hal tersebut dikarenakan semua lahan parkir yang ada telah ditempati oleh semua kendaraan dinas salah satu dinas di Pemkot Surabaya.Seperti yang dilansir oleh media online tersebut, akibat peristiwa tidak kebagian lokasi tempat parkir inilah akhirnya Ibu Wali Kota Risma, tiba-tiba marah lalu mencopot jabatan Kepala Dinas Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Hijau (DKRTH), yang dijabat oleh Chalid Bukhari. Bahkan jabatan kepala Dinas ini sudah di non jobkan sejak Hari Jum'at lalu.Atas berita yang telah beredar ini, Pemerintah Kota Surabaya memberikan keterangan resminya.Menurut Febriadhitya Prajatara, selaku Humas Pemkot Surabaya menegaskan bahwasannya berita yang beredar belakangan in tidaklah benar.Febria juga membantah keras, kalau Wali Kota Risma marah besar akibat tidak mendapatkan lokasi parkir di suatu acara yang diselenggarakan oleh Dinas DKRTH.Lebih lanjut Febria menegaskan bahwasannya dari informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang bersangkutan (Chalid Bukhari) mengajukan pensiun dini sekaligus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Dinas DKRTH Kota Surabaya.Surat pengunduran diri ini diajukan pada hari Kamis (25/06/2020) lalu. Jadi tidak benar kalau Chalid Bukhari di non-jobkan alias dicopot dari jabatannya.Sesuai undang-undang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang berhak untuk mengajukan pensiun dini apabila telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.Aturannya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.Dalam aturan tersebut, seorang ASN bisa mengajukan pensiun dini apabila telah menjalani masa kerja selama 20 tahun dan berusianya sekurang-kurangnya 50 tahun.Kemudian permohonan pensiun dini tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Jadi yang dilakukan oleh Chalid Bukhari ini adalah atas kemauan sendiri dan bukan karena di copot atau di non-jobkan oleh Wali Kota Risma. Apalagi hanya dikarenakan masalah sepele, seperti tidak kebagian tempat parkir.