Dirut BPJS Kesehatan: Negara Subsidi Kenaikan Iuran

Dirut BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan (Foto : )
Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menuai beragam respon masyarakat. Namun Direktur Utama (Dirut) BPJS Fachmi Idris menegaskan, pemerintah subsidi kenaikan iuran BPJS.
Berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.Sedangkan kelas 2 adalah Rp 190.639 per orang per bulan dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.Sementara pemerintah telah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000 (58 persen dari iuran seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000 (58 persen dari iuran seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 (32 persen dari iuran seharusnya).“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Subsidi Pemerintah

Menurut Fachmi, ini juga terlihat  total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah.Dengan demikian untuk PBPU, pemerintah akan menyubsidi Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, Rp 80.000 per orang untuk kelas 2, dan  Rp 114.000 per orang untuk kelas 1.Tercatat, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Fachmi

Peningkatan Kualitas

Dikatakan, penyesuaian iuran ini juga diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.“Diharapkan,  peserta bisa memperoleh pelayanan secara tuntas di FKTP dan angka rujukan ke rumah sakit bisa dikendalikan. Upaya ini juga diharapkan bisa memangkas antrian peserta di rumah sakit,” kata Fachmi.Di tingkat FKRTL, review kelas rumah sakit juga harus benar-benar dilaksanakan. Ini dilakukan agar rumah sakit bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya dan dapat memberi penanganan yang maksimal.“Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” tegas Fachmi. Shandy March I Jakarta