Bapak Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama Tiga Tahun

BAPAK CABULI ANAK KANDUNG
BAPAK CABULI ANAK KANDUNG (Foto : )
Seorang bapak berinisial MS (45), warga Desa Kasri Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega mencabuli anak kadungnya, yang masih berusia 16 tahun.
 
Perbuatan bejat itu, dilakukan di ruang tamu rumah pelaku, selama sekitar tiga tahun terakhir. Atas perbuatan tak senonohnya itu, MS kini ditahan di Mapolres Malang, dengan ancaman pasal berlapis.   Melihat anak kandungnya mulai tumbuh remaja,  membuat MS (45), yang juga ayah kandung dari Bunga, berniat untuk melampiaskan nafsunya.Bunga yang saat itu duduk di kelas 5 Sekolah Dasar, pada tahun 2017 dicabuli sang ayah di ruang tamu rumahnya, dan sempat diancam ditusuk dengan gunting, karena tidak mau menuruti nafsu bejat sang bapak.Pencabulan itu dilakukan pada malam hari, hingga tahun 2020, saat istri dan anak-anak MS sedang tidur. Pelaku mengancam korban, istri dan anak-nak yang lain, jika melaporkan perbuatan tidak terpujinya itu kepada polisi, atau orang lain. Selain mengancam tidak akan menafkahi, MS juga mengancam akan membunuh, bagi siapa saja yang berani melapor.Karena tidak tega melihat anaknya dicabuli bapaknya sendiri, akhirnya ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke Satreskrim Mapolres Malang. Polisi langsung melakukan penangkapan, dan meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti di rumahnya. Atas perbuatan bejatnya, MS kini ditahan di Mapolres Malang, dengan ancaman pasal berlapis.Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain, dan apakah ada kelainan seksual yang dialami oleh MS.Pasal dijeratkan kepada MS yaitu, pasal 81 ayat 1 dan 3 junto pasal 76B, dan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E, Undang-Undang no 23 tahun 2002, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.MS juga dijerat dengan pasal 46, Undang-Undang nomor 35 tahun 2004, tentang kekearasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  Edi Cahyono | Malang, Jawa-Timur