Anies Tegaskan Aturan Ganjil Genap Tunggu Surat Keputusan Gubernur

anies baswedan4
anies baswedan4 (Foto : )
Memasuki masa transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, aturan ganjil genap kendaraan bermotor belum diterapkan. 
DKI Jakarta sudah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kantor-kantor sudah dibuka kembali mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.Kondisi ini membuat jalanan ibu kota kembali ramai sejak Senin (8/6/2020 pagi tadi.Lalu apakah peraturan ganjil genap kendaraan bermotor kembali berlaku selama masa transisi PSBB?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, peraturan ganjil genap kendaraan bermotor selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi belum diterapkan.Menurut Anies, saat ini mereka masih akan memantau perkembangan selama masa PSBB transisi terlebih dahulu."Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," katanya.Anies menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan PSBB di masa transisi ini sebelum menerapkan peraturan ganjil genap.Jika nantinya diperlukan untuk mengendalikan penduduk di luar rumah, maka bisa saja memutuskan untuk menerapkan kebijakan tersebut.Namun selama belum terdapat kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah aktifitas penduduk diluar dan belum ada keputusan gubernur, maka kebijakan ganjil genap belum akan diberlakukan."Bahkan saya harus garis bawahi sejak 15 Maret, ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi.""Peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," kata Anies lagi.
RRI.co.id