Anak Orangutan Yang Diselundupkan, Berhasil Dipulangkan Ke Kalimantan Tengah

orangutan
orangutan (Foto : )
www.antvklik.com
- Seekor anak orangutan asal Kalimantan Tengah, yang dititipkan di Taman Safari Indonesia tiba di Bandara Haji Asan Sampit pada Kamis siang. Anak orangutan ini berhasil dipulangkan dari Kuwait pada April lalu, setelah diselundupkan melalui Malaysia dan dipasarkan oleh sindikat penyelundupan satwa dilindungi.Anak orangutan berjenis kelamin jantan dengan berat 11 kg itu diperkirakan berusia sekitar tiga tahun dan dalam kondisi yang sehat. Anak orangutan yang diberi nama Taymur, dalam bahasa Kuwait berarti anak laki-laki. Penyelamatan Taymur berawal ketika Kepolisian Negara Kuwait menangkap seorang warga, yang mengendarai motor besar dalam kondisi mabuk. Pengendara itu membawa serta Taymur di sepeda motornya.Kedutaan Besar Indonesia di Kuwait merespons itu, karena orangutan merupakan satwa langka endemis Indonesia. Dengan bantuan Pemerintah Kuwait, Taymur akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia dan kini sudah tiba di Kalimantan Tengah.Taymur diduga korban sindikat penjualan satwa dilindungi. Induk Taymur diduga dibunuh karena biasanya induk orangutan tidak akan meninggalkan anaknya hingga berusia sekitar tujuh tahun dan mampu mandiri. Penyelundupan orangutan diduga masih marak. Kabarnya, sering anak buah kapal memperdagangkan anak orangutan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per ekor.Selanjutnya, Taymur dibawa ke Pusat Reintroduksi Orangutan Nyaru Menteng Palangka Raya, yang dikelola oleh Yayasan BOS. Dia akan menjalani rehabilitasi dan observasi hingga dinilai sudah benar-benar mampu mandiri untuk dilepas ke habitat aslinya di hutan.Ini merupakan ketiga kalinya pemerintah Indonesia memulangkan orangutan dari Kuwait. Sebelumnya juga ditemukan anak orangutan asal Kalimantan Tengah dan Sumatera di Kuwait, kemudian dibawa kembali ke Indonesia.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan orangutan, owa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.Laporan Didi Syachwani dari Sampit Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.