Polda Lampung Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Menghamili anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, seorang pria berinsial S, di Tanjung Bintang, ditangkap jajaran Polda Lampung.

Adapun identitas tersangka yakni, S (38) tahun, Laki-laki, petani, warga Tanjung Sari Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang sudah menghamili RP anak 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh terlapor kepada  korban dengan ancaman berupa mencekik leher korban, pada Senin, (22/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi dugaan

"Bahwa pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan," kata Kombes Umi Fadilah Astutik, Minggu (12/11/2023).

Atas peristiwa tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polda Lampung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni:

- 1 (satu) helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP),
- 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam,
- 1 (satu) helai BH warna biru tua list putih,
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda,
- 1 (satu) buah gunting warna hitam list orange,
- 1 (satu) hasil Visum et repertum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.