Bejat! Seorang Pria di Lampung Tega Setubuhi Anak Kandung saat Istri Kerja di Jakarta

Bejat! Seorang Pria di Lampung Setubuhi Anak Kandung saat Istri Kerja di Jakarta
Bejat! Seorang Pria di Lampung Setubuhi Anak Kandung saat Istri Kerja di Jakarta (Foto : Ilustrasi - Pixabay - Pujiansyah)

AntvBejat! Seorang pria yang sehari-hari sebagai petani berinisial EW (37), ditangkap polisi karena setubuhi anak kandung saat sang istri kerja di Jakarta.

Tindak pidana asusila yang dilakukan EW, warga warga Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kepada anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun.

Pelaku melakukan tindakan asusila ke anaknya berinisial R (15), saat ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta. Pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang saat berada di rumahnya, Selasa (07/11/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kami menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, Kamis (9/11/2023).

Saat terjadinya tindak pidana asusila, lanjut Ipda Sobrun, korban hanya tinggal bersama dengan adiknya yang berumur 9 tahun dan pelaku di rumah mereka. Sementara ibu kandungnya tidak ada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta.

"Pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur lelap dan melakukan perbuatan asusila, setiap usai melakukan aksi biadabnya pelaku selalu mengancam korban agar tidak mencerita peristiwa pilu tersebut karena akan dipukul dengan menggunakan kayu," beber Ipda Sobrun.

Ipda Sobrun menambahkan, korban baru menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah ibu kandungnya pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung naik pitam dan membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

"Barang bukti yang kami sita dalam kasus ini berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban dan pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya tindak pidana asusila," tuturnya.

Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, aksi biadab yang dilakukan oleh pelaku terjadi secara berulang sejak Senin (17/04/2023), sekitar pukul 01.00 WIB s/d Minggu (01/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar korban.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50.