Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Akan Digelar MKMK Hari Ini

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Akan Digelar MKMK Hari Ini
Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Akan Digelar MKMK Hari Ini (Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi RI)

Antv – Pada hari ini, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik setelah mereka memutuskan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, pada hari Senin (6/11/2023), MKMK mengadakan rapat untuk membahas persiapan draft putusan yang akan dibacakan hari ini.

Rapat ini dihadiri oleh tiga anggota MKMK, yaitu Hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua Pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

"Benar hari ini finalisasi putusan MKMK. Terima kasih," kata anggota MKMK Wahiduddin Adams kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan Ketua MKMK, mengatakan bahwa pengumuman keputusan dari pihaknya akan dibacakan setidaknya pada hari Selasa, tanggal 7 November.

"Demi keadilan harus pasti dan mesti cepat sebelum tanggal 8. Artinya tanggal 7 sudah ada (keputusan)," kata Jimly setelah menghadiri Silatnas ICMI di Makassar, Sabtu (4/11/2023).

Selama sepekan terakhir, MKMK telah maraton melakukan sidang pemeriksaan baik pelapor, terlapor, dan para saksi. Sidang pemeriksaan para pelapor dilakukan terbuka di Gedung MK, sementara itu untuk saksi hingga sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK secara tertutup.

Ketua MK Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini. Jimly  menyebut Anwar diperiksa dua kali lantaran menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan.

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar menjadi hakim konstitusi dengan jumlah pelaporan paling banyak. "Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua," ucapnya.