61st Annual Session of AALCO, Indonesia Dorong Reformasi Perdagangan Internasional

61st Annual Session of AALCO, Indonesia Dorong Reformasi Perdagangan Internasional yang Pro-Negara Berkembang
61st Annual Session of AALCO, Indonesia Dorong Reformasi Perdagangan Internasional yang Pro-Negara Berkembang (Foto : Istimewa)

Antv – Salah satu agenda penting yang dibahas pada kegiatan 61st Annual Session of AALCO di Bali adalah terkait Hukum Perdagangan dan Investasi Internasional.

Beberapa isu yang dibahas dalam agenda ini, antara lain isu-isu perdagangan internasional yang akan menjadi topik diskusi pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 seperti reformasi WTO dan subsidi perikanan.

Terkait isu reformasi WTO, Indonesia selama ini berpartisipasi aktif dalam negosiasi mengenai sistem penyelesaian sengketa WTO, khususnya untuk mempertahankan sistem penyelesaian sengketa dua tingkat, termasuk mempertahankan standing body yang mengkaji upaya banding.

Indonesia berpandangan bahwa sistem penyelesaian sengketa dua tahap pada WTO berperan penting untuk stabilitas dan prediktabilitas perdagangan multilateral, serta memenuhi kebutuhan untuk mencegah kebuntuan penyelesaian sengketa.

Indonesia mendukung upaya-upaya reformasi WTO dan menekankan pentingnya agar proses dan pelaksanaan diskusi reformasi WTO dilakukan secara inklusif, transparan dan terbuka untuk semua anggota.
 
"Mengenai WTO Agreement on Fisheries Subsidies sebagai hasil KTM WTO ke-12, Indonesia menekankan pentingnya perjanjian yang komprehensif yang mencakup Special and Differential Treatment yang tepat dan efektif bagi negara-negara berkembang, sesuai mandat Sustainable Development Goals,” pungkas perwakilan Delegasi Indonesia dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Delegasi Indonesia juga menyatakan dukungan penuh melalui partisipasi Indonesia selama ini dalam Working Group III of the United Nations Commission on International Trade Law mengenai reformasi penyelesaian sengketa antara investor dan negara atau Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS Reform).

Salah satu hal yang dibahas dalam Working Group III adalah terkait pembentukan advisory centre on international investment law.  
 
Advisory center ini nantinya akan memberikan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas mengenai hukum investasi internasional dan penyelesaian sengketa antara investor dan negara (ISDS).

Selain itu, advisory centre ini diharapkan juga dapat memberikan dukungan dan nasihat hukum sehubungan dengan proses ISDS, termasuk layanan pendampingan hukum.  
 
“Indonesia mendorong negara-negara Asia-Afrika untuk mendukung pembentukan advisory centre ini karena dapat membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi ISDS. Indonesia percaya bahwa hal ini dapat menjadi langkah penting menuju pencapaian hasil yang adil dalam sengketa investasi internasional,” ujar perwakilan delegasi Indonesia.
 
Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya negara-negara berkembang untuk mengkaji lebih dalam terkait pembentukan permanent body atau multilateral investment court system, khususnya mengenai insentif kemudahan gugatan oleh investor dan dampaknya terhadap negara.