Sidang Kasus Penggelapan Modus Spare Part Senilai Rp500 Juta Kembali Digelar PN Jakarta Pusat

Sidang Kasus Penggelapan Modus Spare Part Senilai Rp500 Juta Kembali Digelar PN Jakpus
Sidang Kasus Penggelapan Modus Spare Part Senilai Rp500 Juta Kembali Digelar PN Jakpus (Foto : Istimewa)

Kasus penipuan tersebut mengatakan kasus yang dialaminya itu berawal dari kedua tersangka yakni HBJ dan AON pada awal tahun 2020, mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepada dirinya senilai Rp500 juta.

Akibat merasa ditipu, korban lalu melaporkan HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat yang tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. 

Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini langsung diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.