Perkara Dendam, Dua Pemuda Tega Membunuh Tetangganya, Lalu Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan

Perkara Dendam, Dua Pemuda Tega Membunuh Tetangganya, Lalu Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan
Perkara Dendam, Dua Pemuda Tega Membunuh Tetangganya, Lalu Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.