Mantan Ketua Bawaslu Sebut Pelantikan Kepala daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Serentak, Perlu Perppu

Mantan Ketua Bawaslu Muhammad saat Webinar
Mantan Ketua Bawaslu Muhammad saat Webinar (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada periode 2012-2017, yaitu Muhammad, mendorong Presiden Joko Widodo agar membuat aturan khusus yang disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pemilihan kepala daerah.

Aturan khusus tersebut bertujuan untuk mengatur bahwa proses pengambilan sumpah jabatan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bersamaan.

Berdasarkan ide yang berkembang, rencananya pelantikan para kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan diadakan bersamaan paling lambat pada bulan Januari 2025.

Menurut Profesor Doktor Muhammad dari Universitas Hasanuddin Makassar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak sebenarnya tidak membahas bagaimana pelantikan dilakukan secara bersamaan. Dia berpendapat bahwa ini adalah hal yang aneh dan menggelitik.

“Pilkada serentak, dengan tahapan yang serentak, jadi lucu jika pelantikannya tidak serentak,” ujar Muhammad saat menjadi narasumber webinar bertopik Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), yang disiarkan secara langsung di zoom dan kanal Youtube @Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (26/8/2023).

Lebih jelasnya, Muhammad mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah itu seperti puncak atau hal terpenting dari semua langkah-langkah dalam pilkada.

“Ok, kita tidak perlu meratapi hal ini, karena masih ada mekanisme perppu. Saya kira ini sifatnya penting dan mendesak, perlu diatur pelantikan serentak, pintu masuknya Perppu,” ujar Muhammad, yang juga mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

“Pelantikan serentak harus segera diatur dengan Perppu,” ujarnya.

Sejumlah ahli dalam bidang pemilihan umum telah menyarankan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah (Perppu) guna mengubah aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur jadwal Pilkada 2024. Semula, Pilkada dijadwalkan pada bulan November.

Ada usulan agar Pilkada 2024 dipindahkan menjadi bulan September, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kasus sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan rencana ini, diharapkan pada paling lambat bulan Januari 2025, semua kepala daerah yang terpilih sudah bisa dilantik.

Koordinator dari Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, berpendapat bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang ditetapkan pada bulan November, tidak sesuai dengan konsep keserentakan Pilkada yang diinginkan.

Apabila Pilkada 2024 tetap dilaksanakan pada bulan November, maka pelantikan semua kepala daerah terpilih secara serentak pada bulan Januari 2025 akan menjadi sulit. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan terjadinya kasus sengketa hasil Pilkada yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.

Ferry Daud Liando, seorang ahli tentang pemilihan kepala daerah dari Universitas Sam Ratulangi, menjelaskan bahwa jika proses pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah bulan Januari 2025, bahkan bisa sampai pertengahan tahun 2025, maka tujuan untuk menjaga agar pemilihan kepala daerah berjalan serentak mungkin tidak akan tercapai.

Ketika hal itu terjadi, maka akan menjadi sulit untuk mengatur jadwal perencanaan pembangunan di daerah agar sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

Namun, sebenarnya, pilkada serentak bertujuan agar semua kepala daerah di Indonesia memiliki periode masa jabatan yang sama, seperti yang dijelaskan oleh Ferry.