Polri Bersyukur Menghasilkan Deklarasi Bajo di AMMTC ke 17

Kapolri berikan hasil AMMTC
Kapolri berikan hasil AMMTC (Foto : Andi Isworo)

Hajatan Internasional Asea Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 telah berakhir hari ini (22-8-2023) di Labuan Bajo.

Selama kurang lebih 8 jam lamanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung memberikan pernyataan pers terkait hasil pertemuannya sejak Senin lalu.

Sigit mengatakan, dalam AMMTC ke-17 ini menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, 5 pernyataan bersama, dan 6 pedoman teknis.

"Dokumen berupa 4 deklarasi di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan satu merupakan inisiatif dari Kamboja, " beber Kapolri.

Deklarasi yang diinisitifkan Indonesia adalah tentang penguatan kerjasama dalam melindungi saksi dan korban, deklarasi tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini, dan early warning dan early respond.

Sedangkan deklarasi yang diinisiatifi oleh Kamboja tentang deklarasi ASEAN pemberantasan penyelundupan senjata api.

"Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik, pengobatan psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," ujar Kapolri Jenderal Sigit dalam press conference.

Selain deklarasi, Polri juga telah menandatangani 6 MOU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

 

img_title
Kapolri sampaikan hasil AMMTC. (Foto: Andi Isworo)

 

MOU ini berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas aparat. 

"Kami juga melakukan dua bilateral penting dengan Malaysia dan Jepang, serta pertemuan khusus dengan empat negara yaitu Singapura, Laos, Cina, dan Vietnam terkait kerjasama penegakan hukum, pengembangan kapasitas, pertukaran teknologi, dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan stabilitas keamanan di kawasan," kata Kapolri.

Ia berharap dengan adanya hal tersebut tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan.

Disampaikannya, pesan tersebut terakomodir oleh 8 poin deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerja sama bidang hukum dalam memberantas kejahatan transnasional sebagai landasan untuk melalukan upaya konkrit dan operasional.

Antara lain melakukan kegiatan-kegiatan untuk lebih meningkatkan kerja sama langsung antara lembaga penegak hukum khususnya Polri.

Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personil dalam mengikuti kegiatan kerja sama antara negara.