Sepakat Berdamai, 2 ART Korban Penganiayaan Majikan di Bandar Lampung Akhirnya Terima Gaji

2 ART Korban Penganiayaan Majikan Akhirnya Terima Gaji
2 ART Korban Penganiayaan Majikan Akhirnya Terima Gaji (Foto : antvklik-Puji)

Antv – Dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang korban penganiayaan majikan di Jalan Pulau Legundi Sukabumi Bandar Lampung beberapa waktu lalu resmi mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung.

Dua ART yang menjadi korban yakni DDR (15) dan DL (23). Sementara dua tersangka yang terlibat yakni S alias Oma (70) dan anaknya, SE (35), warga Sukarame, Bandar Lampung.

Sebagai gantinya, kedua tersangka harus menyerahkan gaji yang belum dibayarkan kepada korban.

"Kami sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga tersangka. Dari pihak tersangka sudah memberikan hak hak dari korban berupa uang gahih dan tali asih," kata Nurul Hidayah,  kuasa hukum dari dua pelapor, Selasa (11/7/2023).

Nuruh Hidayah menjelaskan bahwa perdamaian telah tercapai. Keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan telah memberikan uang gaji yang sebelumnya sempat ditahan.

Untuk DDR (15), yang merupakan warga Pesawaran, menerima uang gaji tiga bulan 15 hari serta uang tali asih. Sementara DL (23), yang berasal dari Pringsewu, menerima 15 bulan gaji ditambah uang tali asih.

"Kami dari korban sudah selesai, sudah berdamai, sudah mencabut laporan dan selanjutnya kami serahkan ke penyidik Polresta Bandar Lampung," jelasnya.

Ia menambahkan andaikan laporan polisi akan nantinya akan dihentikan atau akan dilakukan Restorative Justice,dari pihak korban bersedia hadir.

"Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice diatur dalam Pasal 5," tutupnya.

Sementara itu, Wildan, keluarga tersangka mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan perdamaian dengan kedua korban. Tersangka S alias Oma juga memiliki riwayat sakit jantung.

"Kami sudah melakukan perdamaian dengan kedua korban. Dengan ini kami berharap kepada Kapolres untuk mengizinkan mempertimbangkan supaya tersangka bisa bebas. Karena, tersangka sakit sakitan karena sudah tua. Juga, tersangka S anaknya juga masih kecil kecil. Saya mewakili keluarga mohon kepada Kapolres untuk mempertimbangkan," ungkapnya.

Selain mengharapkan para tersangka bebas dari jeratan hukum. Juga, keluarga sudah memenuhi persyaratan perdamaian dengan kedua korban.

"Kami sudah mengganti biaya dari gajih kedua korban, perdamaian, semuanya sudah dipenuhi. Selain itu, barang barang milik kedua korban sudah diserahkan," tandasnya.