Waduh! Mucikari dan PSK Sama-Sama Masih di Bawah Umur saat Ditangkap Polisi

Waduh! Mucikari dan PSK Sama-Sama Masih di Bawah Umur
Waduh! Mucikari dan PSK Sama-Sama Masih di Bawah Umur (Foto : antvklik-Didi Syachwani)

Antv – Tim Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pelakunya ada dua pria yang masih remaja, dan salah satunya masih dibawah umur. Kedua orang ini menjual atau menjajakan seorang wanita yang juga masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat," ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, saat ekspos pengungkapan kasus ini, Jumat (23/6/2023).

Kedua pelaku tersebut, yang satu berinisial S dan yang masih dibawah umur insialnya Kumbang. Keduanya ditangkap saat berada disebuah hotel yang berada disekitaran Jl. Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Menurut Sarpani, pengungkapan  kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait prostitusi yang melibatkan anak-anak. Sehingga, Polres Kotim melakukan penyelidikan secara intensif.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku atau mucikari ini memang menawarkan wanita untuk bisa memberikan pelayanan seksual dengan harga yang disepakati untuk perempuannya, yaitu Rp300 ribu, melalui aplikasi Michat,” katanya,

Setelah mendapatkan informasi itu, pada Selasa malam (20/6/2023) sekira pukul 21:00 WIB tim kepolisian bergerak menuju Hotel BK yang berada di Jalan Pramuka dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang mengantarkan korban untuk dijual ke pria hidung belang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 unit handphone merek Apple dan uang tunai Rp500 ribu.

Kepada petugas, kedua mucikari ini mengaku, korban atau wanita yang pelaku jual dengan harga Rp400 ribu - Rp500 ribu, sedangkan korban hanya menerima Rp300 ribu. Kelebihan dari uang tersebut diambil oleh kedua pelaku.

Dalam sehari mereka rata-rata mendapat pelanggan hingga 3 orang. Dan hal ini sudah berjalan 1 tahun lamanya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan mereka lakukan kedua mucikari muda ini terancam akan di penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta karena penyidik menjeratnya dengan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang.

Selain itu, kedua pelaku yang sudah resmi berstatus tersangka ini juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia di bawah umur.