Panik Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Aborsi

Panik Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Aborsi
Panik Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Nekat Lakukan Aborsi (Foto : antvklik-Purnomo Gujiih)

AntvSepasang remaja yang mau enaknya saja asal Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini, panik saat mengetahui sang pacar hamil dan nekat melakukan aborsi.

Alasan yang disampaikan oleh dua sejoli inipun tak masuk akal, mereka mengaku belum siap untuk naik ke pelaminan, meskipun mereka sudah berhubungan selama bertahun-tahun dan berulang kali melakukan hubungan suami istri di kebun.

Bahkan mereka mengaku malu jika harus menikah dalam keadaan hamil. Atas dasar alasan-alasan ini mereka lantas sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi obat-obatan.

Pasangan dua sejoli ini adalah Nila Minatula (22) dan Tenang Karisma (25), keduanya adalah warga Kecamatan Tembarak, mereka sudah menjalin cinta selama bertahun-tahun.

"Saya belum siap dan malu kalau harus nikah tapi istri saya sedang hamil, lalu saya putuskan untuk membeli obat aborsi, obatnya saya beli dengan harga satu juta lebih," ujar Tenang Karisma.

Ia mengaku panik, ketika pacarnya yang tak lain adalah tetangga dekatnya sendiri mengaku sudah terlambat bulan selama satu bulan lebih, kemudian dirinya membeli test pack untuk mengetahui kondisi kandungan sang pacar.

Merasa masih kurang percaya, akhirnya mereka memeriksakan diri ke salah satu bidan terdekat, dan akhirnya kandungan dari sang pacar sudah berusia 4 bulan.

Hubungan gelap diantara mereka pun ternyata tidak diketahui oleh kedua orang tua mereka, hingga akhirnya mereka sepakat untuk mengaborsi kandungan sang pacar.  

"Sekarang orang tua saya sudah tahu, saya sangat menyesal," ujarnya.

Upaya untuk menghilangkan nyawa sanga jabang bayi berhasil mereka lakukan, hanya saja perbuatan jahatnya langsung diketahui oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Temanggung

"Keduanya saat ini sudah kami amankan, mereka sudah melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum," ujar Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Ari Fajar saat Gelar Perkara.
 
Ia menjelaskan, obat yang dibeli Tenang kemudian di konsumsi oleh pacarnya, setelah beberapa waktu kemudian menunjukan reaksi kram di bagian perut saja namun tidak ada kontraksi.

Kemudian dari pengakuan kedua tersangka, Tenang kembali memesan obat lagi yang dosisnya lebih tinggi yang berjumlah 10 butir dengan harga Rp. 1.100.000,-, tersangka minum obat tersebut sebanyak 3 butir, selang satu jam kemudian 3 butir dan satu jam kemudian 3 butir lagi, sedangkan yang satu butir di masukkan ke dalam kemaluan,

"Tersangka merasa perutnya kram, mual sampai muntah muntah dan kontraksi, tersangka sudah tidak tahan lagi dan menelpon Tenang untuk di antarkan ke bidan,"jelasnya.

karena yang dialami oleh tersangka cukup berat kemudian, bidan menyarankan ke rumah sakit, namun saat menunggu antrian tersangka pergi ke kamar mandi dan melahirkan di kamar mandi di rumahsakit, pada saat di lahirkan bayi masih hidup namun selang beberapa jam bayi tersebut meninggal dunia.

"tersangka datang untuk periksa karena merasa sakit di bagian perut. Saat itu, disarankan untuk melakukan rawat inap. Akan tetapi, tersangka tidak mau rawat inap dan pulang ke rumah. Selang beberapa saat kemudian, tersangka datang lagi ke Rumah Sakit karena kesakitan,"terangnya.

Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 9 butir obat warna kuning merk " mefenamic acid ", 4 butir obat warna kuning berbentuk bulat tanpa merk. 4 butir obat warna putih berbentuk bulat tanpa merk. 4 butir obat warna orange bentuk lonjong tanpa merk. 4 butir obat bentuk lonjong warna kuning tanpa merk dan sejumlah obat lainnya.

"Pelaku menggugurkan kandungannya dengan cara mengonsumsi obat. Keduanya diancam dengan pasal tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan dan atau dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHPidana," tandasnya.