Bakornas LKBHMI PB HMI Desak MA Usut Tuntas Modus Jahat Mafia Tanah di Kota Makassar

Bakornas LKBHMI PB HMI Desak MA Usut Tuntas Mafia Tanah
Bakornas LKBHMI PB HMI Desak MA Usut Tuntas Mafia Tanah (Foto : Istimewa)

Antv – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) di Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Kedatangan mereka lewat aksi damai untuk mendesak Mahkamah Agung memberikan atensi terhadap adanya dugaan persekongkolan jahat mafia tanah di kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan modus pemalsuan dokumen terhadap perkara yang telah diperiksa dan diputus pada Tingkat Banding. 

Syamsumarlin selaku Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI menjelaskan perihal aksi demo pihaknya di MA dikarenakan adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada korban.

Sem mengatakan bahwa ada kejanggalan pada putusan tingkat banding dalam perkara nomor: 221/PID/2023/PT.MKS di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 11 Mei 2023 yang telah Memutus Lepas Terdakwa dan menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Dari fakta-fakta yang terungkap di dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana nomor : 1557/PID.B/2022/PN.MKS pada Pengadilan Negeri Makassar, putusan pada tingkat banding dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban selaku pihak yang dirugikan. 

"PT Makassar telah memberikan rasa ketidakadilan kepada korban yang mana putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen tetapi itu tidak dinilai sebagai tindak pidana. Padahal PN Makassar menyatakan perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Ini yang jadi pertanyaan kita sehingga kita sampai di Mahkamah Agung." ujar Syamsumarlin. 

Terdakwa (Gaddong Dg Ngewa) disebutkan, telah melakukan rekayasa dan mempergunakan surat palsu terkait surat objek tanah yang terletak di Tanjung Bunga Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.