Belanja Iklan Rp377,3 Juta Dinilai Tak Wajar, Pejabat Dinas Kominfo Diperiksa Polisi

Belanja Iklan Tak Wajar, Pejabat Dinas Kominfo Diperiksa Polisi
Belanja Iklan Tak Wajar, Pejabat Dinas Kominfo Diperiksa Polisi (Foto : antvklik-Dewi Rina Handayani)

Antv – Sekretaris Dinas (Sekdin) Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Nanang Dwi Cahyo, diperiksa Unit II Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Bojonegoro selama kurang lebih 4 jam, Selasa (13/6/2023).

Pemeriksaan tersebut yang ke dua kalinya, guna menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber yang diberikan kepada 539 media dengan nominal sebesar Rp377,3 juta.

Pria yang akrab disapa dengan Nanang DC itu datang ke Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan pakaian Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna coklat, ditutupi dengan sweater warna silver.

Ia datang seorang diri, kemudian memasuki ruang Unit II Pidkor Satreskrim Polres Bojonegoro hingga kurang lebih 4 jam lamanya, hingga akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB, ia keluar dan bertemu sejumlah awak media. Saat dikonfirmasi hanya menjawab sambil berlalu.

“Lebih jelas ke penyidik saja, ya,” ujar Nanang saat dicegat awak media.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

Menurutnya pemanggilan kali ini untuk klarifikasi. Namun dirinya meminta awak media untuk menunggu atau meminta keterangan kepada penyidik.

"Iya tadi datang untuk klarifikasi, detailnya belum ada laporan dari Reskrim, untuk lebih jelasnya tunggu nanti," ujar Iptu Supriyanto.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani, dikonfirmasi sejumlah awak media perihal pemeriksaan Sekdin Kominfo Kabupaten Bojonegoro ke Unit II Pidkor tampak belum merespon.

Diketahui,  Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (05/06/2023) lalu telah memanggil pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, terkait perkara yang sama.

Saat itu, pejabat yang menghadiri pemanggilan yaitu Kabid PIKP Dinas Kominfo, Panji Aryo Kusumo, didampingi seorang stafnya.

Dari informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber diberikan kepada 539, media dengan nominal sebesar Rp377.300.000.

Jumlah tersebut diberikan kepada sekitar 45 media selama 12 bulan (satu tahun) dengan harga satuan Rp 700 ribu per bulan per media. Namun sepertinya ada satu bulan yang hanya diberikan kepada 44 media.