Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim, Keluarga Beri Bukti Video

Alivin Lim Sedang Dirawat di Rumah Sakit
Alivin Lim Sedang Dirawat di Rumah Sakit (Foto : Istimewa)

AntvMabes Polri membantah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaksakan pemeriksaan terhadap tersangka Alvin Lim saat sedang sakit pada 20 Mei 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Alvin Lim sudah menandatangani Berita Acara Penolakan pemeriksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Tidak ada pemaksaan,” kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu, 31 Mei 2023.

Ramadhan menjelaskan, pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan pengacara yang disiapkan oleh penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka Alvin Lim di RSU Pengayoman Cipinang.

“Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tersangka menolak dilaksanakan pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Ramadhan.

Penyidik pun menuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP bahwa Alvin Lim tidak bersedia diperiksa dengan alasan masih dalam keadaan sakit. Kemudian, penyidik juga membuat Berita Acara Penolakan.

“Penandatanganan BAP Tersangka disaksikan oleh Dokpol Pusdokkes Polri, dokter RSU Pengayoman Cipinang, dan anggota Lapas Salemba,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, istri Alvin Lim, Phioruci, memprotes sikap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan.

Padahal, kata Phioruci, Alvin harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia, serta hipertensi.

"Dengan selang cuci darah terpasang di dada, dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernapas dan berfokus. Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan," ujar Phioruci.

"Bagaimana bilang tidak ada pemaksaan, ketika ada panggilan pemeriksaan, Kuasa hukum sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, dan surat keterangan dokter bahwa Alvin Lim dalam keadaan sakit. Tapi penyidik memaksakan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dan kami tolak tandatangan karena Alvin Lim dalam keadaan sakit. Dengan mendatangi rumah sakit rame-rame setelah sebelumnya sudah datang dan tahu bahwa sakit, harusnya ga usah maksa dan datang kembali. Orang sakit punya hak untuk sembuh. Punya hak asasi untuk istirahat, masa penyidik ga punya otak sih?" tambahnya.

"Kami ada rekaman video dan suara, bahwa ketika penyidik menanyakan Berita acara tidak satu patah katapun Alvin Lim berbicara, mulut dan hitungnya di tutup masker oksigen dan dia muntah-muntah ini cuplikan rekamannya ada di channel Quotient TV. Jadi bagaimana mungkin Alvin Lim menolak pemeriksaan, jangan sok pinter dan putar balik perkataan, Kami tidak pernah menolak pemeriksaan tapi sudah meminta penundaan pemeriksaan hingga sembuh. Kami tahu pasti Mabes Polri akan membantah dan mengeles sama seperti Video Mario Dandy dibilang editan. Makanya kami undang ada 3 wartawan di Rumah sakit dan merekam jalannya pemeriksaan dan bersedia jadi saksi nanti di persidangan. Sangat tidak terpuji, polisi kok malah mengintimidasi sesama penegak hukum, sudah ga punya hati nurani." beber Phioruci.

"Di mana-mana ketika ada panggilan pemeriksaan, dan kuasa hukum sudah memberitahukan meminta penundaan harusnya Penyidik yang sehat dan lurus akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika sembuh. Bukan malah memaksakan ada Berita Acara Pemeriksaan dan membuat penolakan karena sakit. Pencemaran nama baik kejaksaan bagaimana? Jaman sekarang aparat penegak hukum anti kritik, padahal Jokowi sudah bilang jangan jadi pejabat kalo ga siap di kritik." tegas Phioruci.

Alvin diperiksa dugaan pelanggaran Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan seorang jaksa karena diduga melakukan penghinaan.

Alvin Lim dilaporkan sejumlah jaksa setelah menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim karen diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2022.

"Video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," kata Yadyn.