Penjambret yang Membuat Ibu-ibu Terjungkal Diringkus Polisi

Penjambret yang Membuat Ibu-ibu Terjungkal Diringkus Polisi
Penjambret yang Membuat Ibu-ibu Terjungkal Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Antv – GFA, penjambret yang videonya viral lantaran membuat korbannya seorang ibu-ibu terjungkal pada Minggu lalu di kawasan Gang Sailun, Kukusan, Beji, berhasil diringkus. Tim unit Reskrim Polsek Beji bersama Polres Metro Depok menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis kurang dari 24 jam.

Kapolsek Beji, Kompol Sutirto mengatakan penangkapan pelaku berbekal dari rekaman kamera pengawas yang viral di media sosial, serta informasi dari masyarakat. Saat diamankan pada Senin petang kemarin, pelaku tidak melawan.

"Sempat melarikan diri, dan terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota Reskrim Polsek Beji dan Polres, dibantu oleh warga atas informasinya," ujar Sutirto saat konferensi pers di Mapolsek Beji, Rabu (31/5/2023).

Sutirto mengungkapkan pelaku bukanlah oknum ojek daring. Jaket yang digunakan hanya modus dalam melancarkan aksinya. Meski begitu, pelaku memang pernah bekerja sebagai ojek daring namun sudah berhenti dari pekerjaannya.

"Tidak, hanya sempat kerja jadi ojol dan ia masih menggunakan jaketnya untuk melakukan perbuatan tak terpuji," tuturnya.

Sebelumnya pelaku juga sempat melakukan penjambretan dengan modus yang sama beberapa waktu lalu. Namun korban tidak melapor ke pihak kepolisian.

"Pelaku pernah melakukan kejahatan sebelumnya, pencurian handphone, namun korbannya tidak melapor," jelas Sutirto.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa motor yang dikendarai pelaku saat beraksi, helm, jaket ojek daring serta tas milik korban yang meskipun tidak berhasil dijambret namun dijadikan barang bukti.

Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan hukuman sembilan tahun penjara.