Terdakwa KDRT Ferry Irawan Dituntut JPU PN Kediri, Bersikeras Tidak Lakukan Kekerasan

Ferry Irawan Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Kediri
Ferry Irawan Akan Jalani Sidang Tuntutan di PN Kediri (Foto : ANTVKLIK-Muhammad Imron)

Antv – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, hari ini, rabu (3/5/2023) dijadwalkan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kediri.

"Kita lanjutkan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa pada Rabu, 3 Mei 2023," jelas Hakim Ketua Boedi Haryantho.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri terdakwa Ferry Irawan menjalani sidang sebagai saksi terdakwa.

Dalam keteranganya terdakwa bersikukuh dirinya tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Istri terdakwa Venna Melinda berstatus sebagai korban juga sudah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan.

Pihak Ferry Irawan sudah menghadirkan saksi yang meringankan.