Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polisi, Ngakunya 50 Kali Beraksi

50 Kali Mencuri, Tiga Tersangka Ditangkap Polresta Bandung
50 Kali Mencuri, Tiga Tersangka Ditangkap Polresta Bandung (Foto : ANTVKLIK-Suhendar)

Antv – Satreskrim Polresta Bandung menangkap tiga tersangka pencuri di rumah kosong. Wajah komplotan para maling terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa kemalingan berawal dari laporan korban menginformasikan peristiwa pencurian yang menimpanya.

Dari kicauan korban dan rekaman CCTV, wajah para pelaku diketahui. Video CCTV viral di media sosial.  

"Setelah kami ambil keterangan korban dan kami lakukan penyelidikan, kami dapatkan bahwa korban meninggalkan rumah pada jam 12.30 WIB untuk berwisata pada hari minggu (30/4/2023), dan jam 14.00 WIB rumahnya dimasuki oleh orang tak dikenal atau maling," jelas Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (02/5/2023).

Lebih lanjut Kusworo mengatakan CCTV memberitahukan ke pemilik bahwa ada pergerakan atau motion tidak dikenal.

"Begitu terlihat ada pergerakan dari orang tak dikenal terlihat ada wajahnya kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian berdasar rekaman CCTV miliknya. Dari rekaman itu kami lakukan penyelidikan, dari situ didapatkan hasil dari rangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan kepolisian baik dari CCTV dan bukti-bukti terkait di sekitar TKP maka kami dapatkan identitas tersangka," ungkap Kusworo.

Adapun tersangka berinisial DS (39) yang bersangkutan lebih dari 50 kali mencuri dengan jadwal dua minggu sekali melakukan pencurian dengan sasaran di sekitar Cimenyan, Cileunyi dan satu wilayah Kotamadya Ujug Berung.

Tercatat, tersangka DS sudah dua kali residivis dengan kasus yang sama.

"Modusnya dengan mengetuk pintu pura-pura bertamu, jika tidak ada respon dari pemilik rumah maka pelaku masuk lewat jendela atau merusak pintunya," tegas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menguraikan pada saat beraksi di Cimenyan, hari Minggu (30/4/2023), pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial SP (33) yang bersangkutan baru keluar dari lapas 6 bulan lalu atas perkara pengeroyokan.

Tercatat, SP sudah mencuri 13 kali. Dari keterangan DS dan SP diketahui identitas penadahnya.

"Dari penadah ini kami dapatkan barang bukti yang dijual pelaku ke penadah berinisial R (42). Barang bukti yang berhasil kita dapatkan ini 2 laptop, 1 nintendo, 2 bpkb dan hp sebanyak 5 buah milik korban. Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Salah satu korban, Nugi Gustaman mengaku senang komplotan maling rumah kosong berhasil dibekuk polisi. 

"Alhamdulillah terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung yang telah gerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian dan pemberatan ini, semua pelakunya tertangkap dan barangnya sebagian masih ada," ucap Nugi.