Tak Terima Ditegur saat Menggeber Motor, Joni Nekat Bacok Tetangganya hingga Kritis

Tak Terima Ditegur, Joni Nekat Bacok Tetangganya hingga Kritis
Tak Terima Ditegur, Joni Nekat Bacok Tetangganya hingga Kritis (Foto : antvklik-Fellia Salani)

Antv – Seorang pria bernama Tirta Nadi (30), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tirta Nadi menderita luka cukup parah setelah menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, Kamis (20/4/2023).

Kasus pembacokan ini bermula saat korban yang saat itu menegur tersangka Joni Chandra Agunawan (24) yang menggeber suara motornya saat melintas di depan korban.

"Korban menegurnya agar jangan menggeber motor. Saat itu tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Setelah itu tersangka dan korban pulang ke rumah masing-masing,"kata Kasat Reserse Polres Oku Selatan AKP Biladi Ostin, Jumat (21/4/2023)

Lebih lanjut AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka ini ternyata pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam (parang) dan kembali menghampiri korban yang sedang berada di rumahnya.

"Bermodal senjata tajam yang dibawanya, tersangka ini mendatangi rumah korban, korban yang saat itu menghampiri langsung di bacok berulang kali hingga korban bersimbah darah," terang AKP Biladi Ostin.

Melihat korban nya tersungkur bersimbah darah, pelaku panik dan langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

"Pelaku ini langsung kabur saat melihat korban sudah terkapar bersimbah darah,"ungkap AKP Biladi Ostin.

Korban yang mengalami puluhan luka bacokan langsung  di bawa oleh warga setempat ke Rumah Sakit Umum Muaradua guna mendapatkan perawatan intensif.
 
"Saat ini korban masih dalam keadaan kritis dan masih di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah muaradua," tambah AKP Biladi Ostin.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak cepat memburu pelaku.tak butuh waktu lama polisi berhasil meringkus pelaku saat berada di kediaman nya.

"Pelaku telah kami amankan dan masih kami periksa secara intensif, untuk pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara," tandasnya.