Resmi! KPU Umumkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta Jiwa

KPU Umumkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara 2024 Capai 205 Juta Jiwa
KPU Umumkan Jumlah Daftar Pemilih Sementara 2024 Capai 205 Juta Jiwa (Foto : Istimewa)

Antv – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional dan luar negeri untuk Pemilu serentak 2024, yang ditetapkan hari ini, Selasa (18/4/2023).

Dalam daftar rekapitulasi itu KPU menjelaskan ada 205.853.518 jiwa yang akan mengikuti pemilihan umum.

"Rekapitulasi daftar pemilih sementara tingkat nasional untuk pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, dari angka 205 juta pemilih ini masih sangat mungkin terjadi perubahan-perubahan.

"Namanya juga DPS, sehingga dapat dilakukan koreksi, yang jelas sudah di depan mata, adalah berdasarkan DPS dari KPU kabupaten/kota," ucap Hasyim.

Hasyim mengatakan bahwa KPU pusat saat ini juga menganalisis apakah ada jumlah DPS ganda atau tidak, sehingga dengan demikian sudah dapat dipastikan ada perubahan-perubahan.

"Di antaranya karena analisis kegandaan, jadi yg dijadikan patokan adalah NIK, yang kalau misalkan ditemukan ada satu NIK yang sama di di beberapa tempat nanti setelah diklarifikasi akan dipilih salah satu oleh pemilih," ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI sebanyak 205. 853.518 itu berasal dari daftar pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Dari DPS dalam negeri di 38 provinsi, jumlah pemilih sebanyak  204.278.781, dengan komposisi pemilih lelaki sebanyak 102.138.658 dan perempuan sebanyak 102.140.123.

Kemudian, DPS di luar negeri negeri di 130 perwakilan negara di luar negeri sebanyak 1.574.737, dengan rincian pemilih lelaki sebanyak 708.382 dan perempuan sebanyak 866.335.

Hasyim menyampaikan bahwa ada total 820.273 TPS di dalam negeri, sedangkan untuk TPS Luar Negeri mencapai 3.014.

Hasyim juga manyampakan bahwa pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam pemilihan umum.

"Tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam undang-undang pemilu, KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia sebanyak 514 kabupaten kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024," ujarnya.

Tak hanya di dalam negeri, Hasyim mengatakan bahwa KPU juga mendata di 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara.

"Nah pada hari nanti secara nasional akan kita buat rekapitulasi secara berjenjang mulai dari kabupaten kota, provinsi, luar negeri, dan sampai di tingkat nasional," ucapnya.