Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Pantai, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pelecehan Seksual di Pantai, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Pelecehan Seksual di Pantai, Polisi Tetapkan 3 Tersangka (Foto : antvklik-Wahyudi Agus)

Antv – Perkembangan penyelidikan kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di sebuah pantai, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan menetapkan 3 orang jadi tersangka, Sabtu (15/4/2023).

Kasus perundungan atau persekusi serta pelecehan seksual itu sendiri menimpa dua perempuan pekerja Kafe Natasya, Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/4/2023) yang lalu, bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim dilaksanakan yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel,” ujar Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH, Sabtu (15/4/2023).

Lebih lanjut AKBP Novianto Taryono mengatakan, gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana ini merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hokum, suatu permasalahan bagi penyidikan. Utamanya pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

“Hasil kegiatan gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang sabtu ini bertambah menjadi 13 orang,” papar AKBP Novianto Taryono.

Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

AKBP Novianto Taryono mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian.

“Bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami jempuat,” tegas AKBP Novianto Taryono.

Meski telah mengumumkan 3 tersangka, namun AKBP Novianto Taryono tidak merinci ketiga nama-nama tersangka yang sudah dalam pemantauan petugas.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya menjerat ketiga orang tersangka tersebut dengan UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.