RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan Pemerintah ke DPR

RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan Pemerintah ke DPR
RUU Perampasan Aset Segera Diserahkan Pemerintah ke DPR (Foto : Dok. Istimewa)

"Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR," kata Mahfud. Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga telah mengupayakan dalam mengonsolidasikan materi-materi dalam RUU Perampasan Aset. 

"Dalam tiga hari ke depan, kami akan menyisir kembali RUU Perampasan Aset ini. Nanti, begitu Presiden pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung ajukan," katanya.

"Jadi, tak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan berjalan lancar," ujar Mahfud.