Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok Kelas IA

Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok
Syamsul Jahidin Ditunjuk Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Depok (Foto : Istimewa)

Syamsul pun berharap kepada para pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dapat menyatukan kepentingan-kepentingan tersebut menjadi sebuah kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.

Kendati demikian, Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Baiq Halkiyah, S.Ag, MH mengatakan bahwa soal  saudara Syamsul Jahidin menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Depok Kelas I A sudah terdaftar sejak kemarin sekitar bulan Desember 2022 dan baru menerima SK nya bersamaan dengan mediator-mediator lain.

"Jadi bang Syamsul ini sudah terdaftar kemarin ya, sekitar bulan Desember kemarin tahun 2022, tapi baru kami berikan SK nya kemarin bersamaan dengan mediator-mediator lain. Kemudian ini pada prinsipnya kami tidak menolak ada mediator itu ya dan tidak boleh di tolak. Jadi yang memenuhi syarat dan kriteria kami pakai semua, karena itu kita melihat dari pengalaman-pengalaman dimana banyak Pengalaman dan Capability nya dalam penanganan perkara," kata Baiq Halkiyah.

Menurut Baiq Halkiyah, Syamsul Jahidin telah 3 bulan ini jadi mediator dan sekarang Pengadilan Agama (PA) Depok itu melakukan evaluasi. 

"Kemarin kami sudah evaluasi untuk pelaksanaan mediator dari Non Hakim Alhamdulillah lancar dan sudah berhasil sekitar 45 perkara dari 154 perkara. Didalam evaluasi ini kemarin bahwa kami dari pimpinan juga memberikan pencerahan-pencerahan tentang mediasi, supaya lebih meningkat lagi keberhasilan dalam mediasi tersebut," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, pihaknya meminta terkait kendala atau hambatan-hambatan yang ditemukan oleh para Mediator Non Hakim itu supaya bisa disampaikan dan pihaknya juga menyampaikan dari Pengadilan Agama apa saja menjadi kendala, keinginan, dan harapan kami kepada mereka semua.

"Setiap kesulitan tergantung dari substansi-substansi, dan susah apa tidaknya dari perkara tersebut, kalau perkara sudah terlalu parah ya mereka tidak bisa berhasil. Tapi masih ada jalan, ada indikasi untuk bisa di damaikan kita lanjut terus," imbuhnya.