Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi Karena Memproduksi Ganja Sintetis

Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi Karena Memproduksi Ganja Sintetis
Mahasiswa di Garut Ditangkap Polisi Karena Memproduksi Ganja Sintetis (Foto : antvklik-Taufiq Hidayah)

Ketiga pelaku ini diciduk dengan beberapa TKP, dimana muara kasusnya yaitu di pabrik rumahan ganja sintetis yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Tarogong Kaler.

"Di rumah salah satu tersangka, jadi pabrik rumahan, pelakunya salah satu oknum mahasiswa," tambahnya.

Selain menangkap 3 mahasiswa, polisi juga berhasil menyiduk 10 pelaku lain, dengan kasus psikotropika dan narkotika yang berbeda.

Pelaku dijerat Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

"Undang - undang narkotika, pasal 114, pasal 112, pasal 132 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.