Bentrok Warga vs Peserta Perang Sarung, 1 Orang Tewas, 2 Lainnya Kritis

Bentrok Warga vs Peserta Perang Sarung, 1 Orang Tewas, 2 Kritis
Bentrok Warga vs Peserta Perang Sarung, 1 Orang Tewas, 2 Kritis (Foto : antvklik-Opih Riharjo)
img_title
Para Pelaku yang Ditangkap Polisi. (Foto: antvklik-Opih Riharjo)


"Dan akhirnya kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kurang dari 24 jam setelah kami identifikasi pelaku sebanyak 9 orang terdiri dari 6 anak dan 3 orang dewasa," pungkas AKBP Fahri Siregar.

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 poin ke 1 dan ke 3 KUHP. dengan ancaman hukuman  7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.