Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Honorer Satpol PP, 3 Orang Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Honorer Satpol PP, 3 Orang Ditangkap
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Honorer Satpol PP, 3 Orang Ditangkap (Foto : ANTVKLIK-Gusni)

Antv – Jajaran Satresnarkoba Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap jaringan narkoba honorer Satpol PP, di Kabupaten Mamuju Tengah.

Seorang tenaga honorer Satpol PP berinisial TS (34), yang diduga menjadi bandar sabu-sabu untuk wilayah Mamuju dan Mamuju Tengah, ditangkap polisi.

"Ya seorang honorer Satpol PP itu yang menjadi bandar sabu sabu ditangkap, setelah kami melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang pengedar di Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah." ungkap Kasat Satres Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, saat menggelar jumpa pers di di Mapolresta Mamuju, Selasa (4/4/2023).

Lebih jauh Makmur menjelaskan, Honorer TS itu bertugas di Pemkab Mamuju Tengah. TS ditangkap saat berada di rumahnya, di Kecamatan Budong Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

"Ya TS saat ditangkap oleh petugas tidak melajukan perlawanan. Setelah berhasil ditangkap, TS langsung di gelandang Ke Polresta Mamuju untuk diproses lebih lanjut," kata Makmur pada wartawan.

Saat penangkapan TS tenaga honorer Satpol PP tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus serbuk diduga adalah sabu-sabu.

Barang bukti sabu-sabu yang disita, selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar.

Selain itu sejumlah handphone juga turut disita oleh polisi saat dilakukan penangkapan. Berdasar pengakuan TS, sabu-sabu yang diedarkan oleh jaringan narkoba honorer Satpol PP tersebut didapat dari Palu, Sulawesi Tengah.

Pihak Satresnorkoba Polresta Mamuju, sedang mengejar pelaku yang menjadi pemasok barang haram itu.

Terungkap jaringan narkoba honorer Satpol PP ini, setelah polisi menangkap sebelumnya 2 orang pengedar sabu sabu di Mamuju dengan di Kabupaten Mamuju Tengah, yakni berinisial EW dan AF.

Ketiga pelaku TS, EW dan AF jaringan narkoba honorer satpol PP ini, dikenakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.