Bupati Sleman: THR Wajib Dibayar Penuh Maksimal H-7 Lebaran

Ilustrasi uang THR
Ilustrasi uang THR (Foto : Freepik/skata)

Sebelumnya, Manteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ungkap Menaker dikutip dari laman setkab.go.id.