Ini Pemicu Perampokan Bersenjata Api di Cilacap

Pelaku perampokan agen bank di Cilacap ditangkap polisi
Pelaku perampokan agen bank di Cilacap ditangkap polisi (Foto : Antvklik I DidietCordiaz/Semarang)

Antv –Unit Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga pelaku perampokan bersenjata api terhadap agen bank bernama Nasirun di toko kelontong di Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Para pelaku yang diamankan masing-masing bernama Saiun alias Buwang (39) warga Purwadadi, Jawa Barat, Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Sumatera Selatan dan Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku Lii, Sumatera Selatan.

Di hadapan polisi dan awak media, pelaku Buwang mengatakan korban merupakan tetangga dari saudara pelaku Sugiono.

Aksi kejahatan ini dipicu ketika Buang mendengar pertanyaan Sugiono kepada saudaranya yang akrab dipanggil Bibi ini. Pertanyaan yang Buwang lontarkan saat itu adalah apakah korban yang merupakan agen bank itu, bisa untuk mengambil uang senilai Rp. 5 juta.

“Saya bareng Sugiono mampir ke rumah bibinya. Tadinya gak sengaja, di rumah bibinya Sugiono tanya saya mau ngambil uang satu juta atau lima juta ada gak ya di bank Nasirun. Terus bibinya jawab, apalagi sih 5 juta, 100 juta atau 200 juta bisa, soalnya pak Kades sering ambil juga ada,” ujar pelaku Buwang saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).

Setelah menerima informasi itu, kemudian ia dan Sugiono merancang aksi untuk merampok korban. Namun sebelum beraksi, ia pulang ke kediamannya terlebih dahulu.

“Saya nggambar (ngintai) bareng Sugiono. Kemudian saya pulang dulu ke Ciamis. Terus pas ketemu Sugiono lagi, dia tanya gimana (ngerampok),” tuturnya.

Dirinya mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang. Lalu perampokan sengaja dilakukan pada siang hari karena saat malam toko korban tutup.

Sementara itu, pelaku Sugiono mengakui kasus tersebut merupakan kejahatan ketiganya dengan modus yang serupa. Dirinya juga baru bebas bersyarat dari Lapas Bekasi pada bulan November 2022 lalu.

“Sebelum beraksi pulang dulu untuk ambil senjatanya,” tuturnya.

Sugiono juga nekat menembak korban karena senjata yang ia bawa, direbut korban. Kemudian setelah menembak, ia dan komplotannya pergi meninggalkan korban.

“Saya reflek karena melihat korban merebut senjata saya dan lihat Iwan disikep dibanting oleh korban mau rebut senjata Iwan. Kalau tidak gitu gak saya tembak,” pungkasnya.

Sedangkan pelaku Iwan mengaku menembak saksi mata bernama Gunawan, ketika ia dan teman-temanya hendak kabur. Penembakan itu terjadi setelah dirinya dihadang oleh korban Nasirun.

“Posisi saat jatuh, posisi saat melepaskan diri tertembak. Saya mengancam kepada masyarakat dengan mengacungkan senjata,” bebernya.

Ia menyebut setelah beraksi, uang ratusan juta yang sudah ia rampas tertinggal di kediaman korban. Kemudian komplotannya kembali lagi untuk mengambil uang tersebut.

“Pas jalan pulang, 200 meteran Buwang ini inget uangnya ketinggalan. Terus saya tanya ketinggalan dimana, Buwang jawab ketinggalan di dalam. Terus balik lagi uangnya dibawa Buwang,” jelasnya.

Disisi lain, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan  selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti senjata api yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat mengamankan Iwan, kepolisian juga mendapati ada empat senjata api rakitan.

“Kita juga menyita dua kendaraan, empat pucuk revolver rakitan dan 27 amunisi rinciannya 21 kaliber 38 dan kaliber 9,” terangnya.

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan kejadian ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dari para pelaku selama 10 hari.

Para pelaku semuanya memiliki peran dalam mengintai dan eksekutor saat melakukan aksi kejahatannya.

Pelaku memaksa korban yang bernama Nasirun untuk membuka laci yang berisi uang ratusan juta. Karena tak menuruti perintahnya, tumit korban ditembak oleh pelaku Sugiono.

“Kemudian pelaku menyeret korban atau pemilik tuan rumah untuk keluar dipukul oleh pelaku dan ditembak lutut karena kemudian pelaku masuk kembali ke rumah korban untuk mengambil uang dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 Tentang Pencurian Kekerasan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

“Terkait kepemilikan senjata kita akan koordinasi. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan, senjata itu adalah milik pribadi,” tutup Kapolda Jateng.